Mengutip laporan Tirto.id, Tempo.co, dan Antara News, Ferry juga disebut telah mengembalikan uang sekitar Rp5 miliar kepada penyidik. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara yang sedang ditangani dan disebut telah disita sebagai barang bukti.
Selain itu, laporan Suara.com dan Holopis.com menyoroti perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Ferry. Status perlindungan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai posisi Ferry dalam keseluruhan konstruksi perkara.
Meski demikian, status seseorang sebagai saksi maupun penerima perlindungan LPSK tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan ataupun membebaskannya dari kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Penentuan status hukum tetap bergantung pada proses penyidikan dan alat bukti yang tersedia.
Dalam perkara yang menjerat Febrie, dakwaan disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam jabatan dalam penanganan perkara Jiwasraya serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang bukti yang disorot dalam perkara tersebut antara lain emas seberat 74 kilogram.
Kuasa Hukum Siapkan Pembuktian di Persidangan
Tim kuasa hukum menyatakan akan menguji konstruksi dakwaan dan dasar pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada Febrie melalui proses pembuktian di persidangan.
