Nasional

MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Mahfud Desak Pengusutan Pidana, Projo Sebut Jabatan Wapres Tak Terganggu


JAKARTA, BANGGAIPOST.COM


Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan respons berbeda dari kalangan hukum dan pendukung pemerintah. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana dalam penerbitan dokumen tersebut. Sementara itu, Projo menilai putusan tersebut tidak serta-merta memengaruhi keabsahan jabatan wakil presiden.

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.

Dokumen tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Menanggapi putusan itu, Mahfud MD melalui akun X @mohmahfudmd meminta agar persoalan penerbitan surat keterangan tersebut tidak berhenti pada pembatalan administrasi. Ia menilai perlu ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.

Dalam unggahannya pada Sabtu (31/10/2026), Mahfud menyebut tindak lanjut mengenai posisi Gibran sebagai wakil presiden merupakan ranah politik. Namun, proses penerbitan dokumen dan dugaan penyimpangan regulasi harus tetap diproses secara hukum.

Bagikan: