Persoalan mengenai peran Ferry, dugaan inisiatif pribadi, serta hubungan antara tindakan yang diuraikan dalam dakwaan dan pertanggungjawaban Febrie menjadi bagian yang perlu diuji berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai pertanyaan tim kuasa hukum terkait status hukum Ferry Hongkiriwang.
Persidangan perkara tersebut akan berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
(Alin/RBP)
