Selanjutnya, Bupati Amirudin mengungkapkan, konsinyering ini adalah suatu forum yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk menunjukkan kinerjanya dalam rangka meningkatkan pengawasan pelaksanaan penggunaan Produk barang / jasa dalam negeri di lingkungan instansi pemerintah, lembaga pemerintah lainnya, agar lebih efektif dan komprehensif.
“Dibentuknya forum ini bertujuan untuk mengoptimalkan penegakan aturan (law enforcement) berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku melalui Kementerian Perindustrian bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),”ungkapnya.
Sementara itu, yang perlu kita pahami bersama bahwa, (kata Bupati) kewajiban penggunaan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 % , Tim P3DN provinsi Sulteng akan meningkatkan tingkat komponen dalam negeri dalam setiap proses produksinya.
Bupati juga menjelaskan bahwa pada program fasilitasi sertifikat TKDN yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian untuk mendukung keberlangsungan usaha para pelaku industri, Pemetaan kemampuan industri lokal yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah merupakan langkah awal yang harus dilakukan, Mana yang sudah bersertifikat TKDN? Dan Bagi yang belum bersertifikat kita dampingi untuk melakukan sertifikat. Tutupnya.(Dkf)
