BANGGAIPOST.COM,Luwuk– DPRD Kabupaten Banggai melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT Penta Prima Karsa dan sejumlah pihak terkait.
Rapat berlangsung panas setelah warga Kecamatan Luwuk Timur mengadukan dugaan perusakan lahan oleh perusahaan tambang tersebut.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Irwanto Kulap, di salah satu ruang rapat DPRD Banggai, Kamis (30/1/2025), ini menghadirkan berbagai pihak, termasuk Ketua DPD Lembaga Analisis Hukum Indonesia Banggai yang juga kuasa hukum warga, Hasrin Rahim.
Dalam pemaparannya, Hasrin menegaskan bahwa PT Penta Prima Karsa tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Desa Molino, Kecamatan Luwuk Timur. Namun, perusahaan tetap beroperasi di sana, mengeruk lahan warga hingga kedalaman 3-4 meter dan merusak tanaman tahunan di lahan seluas 189 hektare.
Camat Luwuk Timur, Adnan, mengakui bahwa izin perusahaan tersebut sebenarnya berada di Kecamatan Pagimana, namun faktanya perusahaan telah beroperasi di wilayah Luwuk Timur.
Ia mendukung adanya pengecekan langsung ke lapangan agar izin yang dimiliki perusahaan benar-benar sesuai dengan aktivitasnya.
Perwakilan Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Banggai, Cristian Lego, menyebut bahwa kepemilikan lahan di Desa Molino masih menjadi perdebatan.
