Hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa wilayah tersebut belum memiliki surat pencadangan untuk transmigrasi dan masuk dalam kawasan hutan.
Menanggapi polemik ini, anggota Komisi II DPRD Banggai, Sukri Djalumang, menegaskan bahwa solusi terbaik adalah meminta perusahaan untuk mengganti rugi tanaman warga yang telah dirusak.
Ia menilai, jika persoalan ini dibawa ke ranah hukum, rakyat akan menjadi korban karena masing-masing pihak akan mempertahankan argumennya tanpa solusi konkret.
“Sebaiknya perusahaan segera menyelesaikan ganti rugi tanaman warga dengan bukti kepemilikan lahan, seperti SKPT. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” tegas Sukri.
Anggota Komisi II lainnya, Indry Azis, menambahkan bahwa status lahan harus diperjelas agar tidak terjadi sengketa berkepanjangan.
Sementara itu, manajemen PT Penta Prima Karsa, yang diwakili Nyamun Markan, belum memberikan tanggapan konkret terkait tuntutan warga.
Hasil dari rapat ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi DPRD Banggai untuk menerbitkan rekomendasi kepada Pokja Pemda Banggai agar segera mengambil tindakan penyelesaian sengketa lahan. (*)
