Pendidikan

Kepala Sekolah Dituntut Kuasai Kompetensi Baru, Permendikdasmen 23/2026 Terbit


LUWUK, BANGGAIPOST.COM


Kepala sekolah dituntut tidak hanya mampu mengelola administrasi, tetapi juga membangun budaya mutu, mengembangkan kemitraan strategis, serta menerapkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Tuntutan tersebut menjadi bagian dari standar kompetensi kepala satuan pendidikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan.

Peraturan yang ditetapkan pada 11 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026 itu mengatur standar tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Regulasi tersebut sekaligus mencabut Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025.

Aturan baru ini mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, serta persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, hingga operator data satuan pendidikan.

Dalam standar kompetensi kepala satuan pendidikan, aspek kepribadian, sosial, dan profesional menjadi landasan pelaksanaan tugas kepemimpinan.

Kepala sekolah dituntut memiliki integritas, mengembangkan kapasitas diri, membangun kemitraan strategis, serta menumbuhkan budaya mutu di lingkungan sekolah.

Selain itu, kepala sekolah perlu memastikan tata kelola satuan pendidikan berjalan secara transparan dan akuntabel. Kepemimpinan juga diarahkan pada transformasi pendidikan melalui pengembangan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan berpusat pada murid.

Bagikan: