Pendidikan

Kepala Sekolah Dituntut Kuasai Kompetensi Baru, Permendikdasmen 23/2026 Terbit

Untuk tenaga perpustakaan, persyaratan kualifikasi mencakup lulusan D-III ilmu perpustakaan atau informasi, maupun lulusan D-III bidang lain yang memenuhi ketentuan pendidikan dan pelatihan.

Pembelajaran Harus Berpusat pada Murid

Dalam standar pendidik, terdapat empat kompetensi utama yang menjadi landasan profesionalisme guru, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Pendidik dituntut mengembangkan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan dengan menempatkan murid sebagai pusat proses belajar.

Pemanfaatan teknologi, penguatan kearifan lokal, serta asesmen berkelanjutan juga menjadi bagian dari pendekatan pembelajaran yang ditekankan dalam pengembangan kompetensi pendidik.

Dengan demikian, peningkatan mutu pendidikan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kualifikasi akademik, tetapi juga kemampuan guru dan kepala sekolah dalam menerapkan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan murid.

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 turut memuat ketentuan peralihan bagi tenaga kependidikan yang telah diangkat sebelum peraturan berlaku.

Tutor dan pendidik PAUD yang telah diangkat sebelumnya diberikan waktu paling lama sembilan tahun untuk memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

Berdasarkan tanggal pengundangan peraturan, masa penyesuaian tersebut berlangsung hingga September 2035.

Sementara itu, tenaga kependidikan selain pendidik yang telah diangkat sebelumnya diberikan waktu lima tahun untuk memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Bagikan: