Pendidikan

Kepala Sekolah Dituntut Kuasai Kompetensi Baru, Permendikdasmen 23/2026 Terbit

Kelompok pendidik mencakup guru, konselor, tutor, instruktur, pamong belajar, pendidik PAUD, serta sebutan lain sesuai ketentuan. Adapun kelompok selain pendidik meliputi kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah, penilik, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, operator data satuan pendidikan, dan tenaga profesional lainnya.

Standar baru ini tidak hanya menyasar tenaga pendidik dan pimpinan sekolah. Operator data satuan pendidikan juga memiliki persyaratan kompetensi yang diatur secara khusus.

Operator data disyaratkan paling rendah lulusan pendidikan menengah dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya.

Tugasnya mencakup penghimpunan, penginputan, pemutakhiran, verifikasi, dan sinkronisasi data melalui sistem informasi pendidikan.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, operator harus menjaga integritas dan ketelitian, menguasai aplikasi pendataan, serta menerapkan prinsip perlindungan data pribadi dan keamanan siber, termasuk mitigasi risiko terhadap keamanan informasi.

Ketentuan ini penting karena data pendidikan digunakan untuk mendukung pengelolaan dan perencanaan program pendidikan. Kesalahan penginputan maupun lemahnya perlindungan data berpotensi memengaruhi kualitas informasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan.

Sementara itu, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi disyaratkan memiliki pendidikan paling rendah pendidikan menengah serta sertifikat kompetensi sesuai ketentuan.

Bagikan: