Ketentuan peralihan ini memberikan waktu bagi tenaga kependidikan yang telah bertugas untuk menyesuaikan kualifikasi dengan standar baru sesuai tenggat yang ditetapkan.
Baca Juga: Polemik Parkir RSUD Luwuk Tak Kunjung Tuntas, Warganet: Apakah Pengelola Parkir Perusahaan Titipan?
Dengan berlakunya regulasi tersebut, kepala sekolah, guru, operator data, tenaga administrasi, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya perlu mencermati ketentuan yang berlaku serta menindaklanjutinya sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.(Alin/RBP)
