BANGGAIPOST.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pembentukan tim tersebut pertama kali diberitakan Suara.com, yang menyebut seluruh anggota tim berasal dari luar lingkungan Jampidsus. Mayoritas merupakan mantan jaksa maupun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai memiliki pengalaman dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
Tim tersebut terdiri atas Riono, Chatarina Muliana Girsang, Zet Tadung Allo, Agus Salim, Muhibuddin, Agus Sahat, Irene Putri, Rinaldi Umar, dan Hari Wibowo. Pembentukan tim disebut bertujuan menjaga independensi penyidikan sekaligus meminimalkan potensi resistensi di internal Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, selaku juru bicara resmi Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa institusinya telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan mengambil alih penyidikan perkara yang sebelumnya ditangani Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Keterangan tersebut disampaikan Anang sebagaimana dikutip Liputan6.com, Rabu (15/7/2026).
