Tiga Sprindik tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel (Sprindik Nomor 43), dugaan korupsi proyek PLTU PLN (Sprindik Nomor 44), serta dugaan korupsi PT Asabri (Sprindik Nomor 45).
Anang juga menjelaskan bahwa dalam Sprindik yang diterbitkan Kejagung, Febrie Adriansyah bersama Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.
Menurutnya, status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Polri tidak otomatis gugur. Kejagung akan terlebih dahulu mempelajari seluruh berkas perkara, alat bukti, dan barang bukti yang telah diserahkan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dengan pembentukan tim khusus serta penerbitan tiga Sprindik baru tersebut, Kejagung menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses penanganan perkara melalui penyidikan yang independen, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Hingga berita ini ditulis, Kejagung belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru dalam penyidikan yang kini ditangani lembaga tersebut.(RBP)
