Berita Utama

JAM-Pidum Setujui RJ Kasus KDRT di Hanga-Hanga yang Dimohonkan Kejari Banggai

Foto: Istimewa

Tersangka NSL yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh Pelabuhan meminta kepada istrinya (saksi korban) untuk pindah ke rumah orang tuanya, karena  penghasilan yang kecil sehingga keberatan untuk membayar sewa kos setiap bulannya, akan tetapi istrinya (saksi korban) tidak mau dan bersikukuh untuk tetap kos, selanjutnya terjadi cekcok antara Tersangka NSL dengan istrinya (saksi korban).

Keduanya saling berebut anak mereka yang masih berusia 1 tahun 6 bulan yang menyebabkan Tersangka emosi kemudian menampar wajah istrinya (saksi korban) sebanyak 1 (satu) kali, mencekik leher dan menjepit paha saksi korban.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka kepada istrinya (saksi korban) menyebabkan luka.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan setelah melalui musyawarah di Rumah RJ “Bonua Molumu”, Selasa 27 September 2022 :
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah;
Pertimbangan sosiologis (masih memiliki anak balita);Masyarakat merespon positif.

Bagikan: