LUWUK, BANGGAIPOST.COM
Cekcok di sebuah rumah di Desa Tontoan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, berujung dugaan penganiayaan. Dua orang yang merupakan saudara ipar, masing-masing BP (26) dan A (31), diamankan Tim URC Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai.
Keduanya diamankan secara terpisah setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.
Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika korban datang bersama sepupunya ke rumah mertuanya untuk mengambil sepeda motor miliknya.
Namun, kedatangan korban kemudian diwarnai cekcok dengan anggota keluarga. Dalam situasi tersebut, BP diduga menahan tangan korban dan menampar bagian kepala serta pipi korban.
Tidak hanya itu, A juga dilaporkan melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul menggunakan tangan terkepal pada bagian pelipis mata.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami memar, bengkak, dan rasa sakit pada bagian yang terkena pukulan.
Menerima laporan tersebut, Tim URC Resmob Tompotika kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengetahui keberadaan kedua terduga.
Keduanya akhirnya berhasil diamankan secara terpisah oleh petugas dan selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut.
