Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya akan menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan tindakan kekerasan,” tegasnya.
Polresta Banggai mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian secara baik ketika terjadi perselisihan, terutama dalam lingkungan keluarga.
Kedua terduga masih berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat dan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan.
Versi ini lebih kuat pada lead konflik, tetapi tetap aman secara jurnalistik karena tidak menghakimi kedua terduga sebagai pelaku sebelum ada proses hukum lebih lanjut.(Alin)
