LUWUK, BANGGAIPOST.COM
Kandang ayam milik MN alias Aseng (41), warga Desa Ondo-ondolu, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, ternyata menyimpan sesuatu yang jauh dari urusan peternakan. Di dalam tanah area kandang tersebut, polisi menemukan 13 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sebuah botol merek Cobra.
Temuan itu bermula ketika personel Satresnarkoba Polresta Banggai melakukan pengungkapan kasus pada Jumat (3/7/2026) silam. Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebuah botol yang tertanam di area kandang ayam milik tersangka.
Setelah diperiksa, botol tersebut ternyata berisi 13 paket sabu. Polisi juga mengamankan satu plastik bening berukuran besar dalam keadaan kosong serta gumpalan tisu putih yang berada bersama barang bukti tersebut.
Penyidikan kemudian berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Banggai. Kepastian itu tertuang dalam surat Nomor B-2326/P.2.11/Enz.1/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.
Pada Rabu (4/11/2026), penyidik Satresnarkoba Polresta Banggai resmi menyerahkan tersangka MN alias Aseng beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan tahap II tersebut dipimpin IPTU Muhammad Syandy Al Amin bersama Brigpol Deviyane Theresya Tokii dan sejumlah personel lainnya.
