— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk

Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Dua Fraksi DPR Usulkan Hukuman Mati

PDIP dan PAN menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah mencederai rasa keadilan publik dan merusak kepercayaan terhadap aparat penegak hukum

BANGGAIPOST.COM, JAKARTA – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memicu reaksi keras di Komisi III DPR RI. Dua fraksi, yakni PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN), secara terbuka mengusulkan agar para tersangka dijatuhi hukuman maksimal, bahkan hukuman mati.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), menyusul penetapan Febrie Adriansyah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, menilai perkara tersebut sangat memalukan karena melibatkan aparat penegak hukum yang selama ini dipercaya memimpin penanganan berbagai kasus korupsi besar.

Menurutnya, dugaan korupsi tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat. Perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dikaitkan dengan pemadaman listrik di Sumatera, kasus PT Asabri, hingga penyelesaian utang PT Cakrawala Bumi Sejahtera (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha Krakatau Steel.

Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina. Ia menyebut keterlibatan aparat penegak hukum dalam dugaan korupsi merupakan ironi di tengah harapan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.

Menurutnya, hukuman berat, termasuk hukuman mati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila memenuhi unsur yang dipersyaratkan, layak dipertimbangkan untuk memberikan efek jera.

Dalam rapat yang sama, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Panja tersebut akan mengawal penanganan perkara agar berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel, mengingat kasus ini melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BanggaiPost.com dari sejumlah media nasional per 11 Juli 2026, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto.

Keduanya diduga terlibat dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara untuk PLTU, perkara PT Asabri yang juga berkaitan dengan dugaan TPPU, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono. Pengusutan dilakukan melalui joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyidikan, aparat menggeledah sedikitnya 12 lokasi, termasuk rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan, uang tunai, serta berbagai valuta asing dalam jumlah besar.

Selain rumah pribadi, penyidik juga menggeledah sebuah money changer di kawasan Cipete serta Kafe de’Clan Signature yang dikaitkan dengan tersangka Don Ritto. Hingga Sabtu (11/7/2026), Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan Febrie Adriansyah belum menjalani penahanan.

Di tengah bergulirnya penyidikan, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Pengunduran dirinya diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjaga integritas institusi dan memastikan proses hukum berjalan independen. Posisi Jampidsus kini untuk sementara dijabat Rudi Margono sebagai pelaksana tugas.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyeret sosok yang selama ini dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar. Perkembangan penyidikan, termasuk proses pelimpahan perkara dan kemungkinan penahanan terhadap tersangka, masih menjadi sorotan publik.


Redaksi BanggaiPost.com merangkum informasi dalam berita ini dari sejumlah media nasional, di antaranya Liputan6.com, Kompas.com, CNN Indonesia, Antara, dan sumber nasional lainnya per 11 Juli 2026.
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
'; ?>