Berdasarkan informasi yang dihimpun BanggaiPost.com dari sejumlah media nasional per 11 Juli 2026, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto.
Keduanya diduga terlibat dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara untuk PLTU, perkara PT Asabri yang juga berkaitan dengan dugaan TPPU, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono. Pengusutan dilakukan melalui joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyidikan, aparat menggeledah sedikitnya 12 lokasi, termasuk rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan, uang tunai, serta berbagai valuta asing dalam jumlah besar.
Selain rumah pribadi, penyidik juga menggeledah sebuah money changer di kawasan Cipete serta Kafe de’Clan Signature yang dikaitkan dengan tersangka Don Ritto. Hingga Sabtu (11/7/2026), Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan Febrie Adriansyah belum menjalani penahanan.
