PDIP dan PAN menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah mencederai rasa keadilan publik dan merusak kepercayaan terhadap aparat penegak hukum
BANGGAIPOST.COM, JAKARTA – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memicu reaksi keras di Komisi III DPR RI. Dua fraksi, yakni PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN), secara terbuka mengusulkan agar para tersangka dijatuhi hukuman maksimal, bahkan hukuman mati.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), menyusul penetapan Febrie Adriansyah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, menilai perkara tersebut sangat memalukan karena melibatkan aparat penegak hukum yang selama ini dipercaya memimpin penanganan berbagai kasus korupsi besar.
