BANGGAIPOST.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banggai tahun 2025, Jumat, 12 September 2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai, serta dihadiri unsur pimpinan, anggota dewan, dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Banggai.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Banggai, Drs. Furqanuddin Masulili menyampaikan tujuh Raperda yang akan menjadi dasar penguatan regulasi di berbagai sektor pembangunan daerah. Adapun tujuh Raperda yang dibahas antara lain:
1. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Regulasi ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas lingkungan pemukiman serta pencegahan tumbuhnya kawasan kumuh di Kabupaten Banggai. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat 3 UUD Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dimana pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh wajib dilakukan oleh Pemerintah Pusat hingga daerah.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Raperda ini dihadirkan untuk memperkuat tata kelola arsip daerah yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan kaidah hukum.
3. Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan.
Raperda ini diharapkan mampu mewujudkan pelayanan penerangan jalan yang efektif, efisien, serta menunjang keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Selanjutnya empat rancangan peraturan daerah lainnya merupakan inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah, yaitu rancangan peraturan daerah tentang :
• Raperda tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Aturan ini bertujuan mengatur perencanaan pembangunan infrastruktur maupun kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas, agar lebih tertib dan sesuai rencana tata ruang.
• Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Raperda ini diarahkan untuk menjaga kualitas udara di Kabupaten Banggai demi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
• Raperda tentang Pedagang Kaki Lima.
Raperda ini akan menjadi landasan hukum dalam penataan pedagang kaki lima (PKL) agar lebih tertib, sekaligus memberikan ruang usaha yang adil dan berkelanjutan.
• Raperda tentang Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Melalui raperda ini, pemerintah daerah berkomitmen memperhatikan pelayanan kesehatan jiwa, perlindungan hak, serta penanganan yang manusiawi bagi ODGJ.
Dalam sambutannya, Wabup Furqanuddin menegaskan bahwa pembahasan tujuh raperda tersebut menjadi bagian penting dari agenda legislasi daerah tahun 2025. Diharapkan raperda-raperda ini dapat segera dibahas lebih lanjut oleh anggota dewan bersama pemerintah daerah dan mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Ketujuh raperda ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, mulai dari penataan kota, lingkungan hidup, hingga perlindungan sosial. Untuk itu kami berharap pembahasannya dapat dilakukan secara mendalam, transparan, dan melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.
Rapat paripurna kemudian oleh pimpinan sidang diskorsing karena belum ada pembahasan pembentukan badan khusus yang akan membahas Raperda tersebut, yang didalamnya melibatkan anggota DPRD dan OPD sesuai peraturan yang berlaku.
Pembentukan badan ini adalah langkah penting dan persyaratan awal dalam proses legislasi daerah, sebelum masuk pada rapat-rapat lanjutan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. (Dkf)