Berita Utama

DPRD Banggai Gelar Paripurna Penyampaian Tujuh Raperda Tahun 2025

BANGGAIPOST.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banggai tahun 2025, Jumat, 12 September 2025).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai, serta dihadiri unsur pimpinan, anggota dewan, dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Banggai.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Banggai, Drs. Furqanuddin Masulili menyampaikan tujuh Raperda yang akan menjadi dasar penguatan regulasi di berbagai sektor pembangunan daerah. Adapun tujuh Raperda yang dibahas antara lain:

1. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Regulasi ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas lingkungan pemukiman serta pencegahan tumbuhnya kawasan kumuh di Kabupaten Banggai. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat 3 UUD Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dimana pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh wajib dilakukan oleh Pemerintah Pusat hingga daerah.

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Raperda ini dihadirkan untuk memperkuat tata kelola arsip daerah yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan kaidah hukum.

Bagikan: