Berita Utama

DPM-PTSP Gelar Rakor Pembinaan dan Fasilitasi Permasalahan Penanaman

DATA PENANAMAN MODAL:ย Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Fasilitasi Permasalahan Penanaman Modal di ruang rapat Kantor DPM-PTSP, Rabu (10/8). Rakor digelar untuk mengumpulkan banyak data terkait kegiatan penanaman modal di Balut


BANGGAI POST, BALUT– Pemerintah Kabupaten Banggai Laut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Banggai Laut menggelar Rakor Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Fasilitasi Permasalahan Penanaman Modal di ruang rapat Kantor DPM-PTSP, Rabu (10/8).

Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal, Samiang, SE., M.A.P dalam laporannya mengatakan, bahwa menurut undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal, penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) baik yang masih dalam tahap konstruksi/pembangunan maupun yang sudah beroperasi komersial wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan menggunakan formulir LKPM sesuai peraturan perundang-undangan.

“Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan, Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan, Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan dan Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya,” jelasnya.

Bagikan: