“Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan, Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan, Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan dan Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya,” jelasnya.
Adapu tujuan pelaksanaan kegiatan diantaranya, tersedianya data perkembangan realisasi Penanaman Modal dan Informasi permasalahan yang dihadapi oleh Penanam Modal. Sarana untuk mencapai kelancaran dan ketepatan pelaksanaan penanaman modal. Pengumpulan data realisasi penanaman modal yang lebih akurat. Terpantaunya penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal untuk memastikan terserapnya tenaga kerja guna mengurangi angka pengangguran. Terpantaunya penggunaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi para pekerja. Terlaksananya bimbingan dan sosialisasi kebijakan di bidang penanaman modal. Terlaksananya fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan penanaman modal melalui koordinasi yang terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta pengusaha. Terawasinya berbagai kegiatan penanaman modal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Terawasinya berbagai bidang usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terwujudnya kepastian terhadap pelaksanaan penanaman modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
