DILEMA: ANTARA PENDAPATAN PETANI UBI BANGGAI DAN KEBIJAKAN IZIN TAMBANG BATU GAMPING


Oleh: M Rizal Panrelly*


Ubi Banggai merupakan salah satu tanaman pangan lokal unggulan dari Kabupaten Banggai Kepulauan yang selama ini menjadi alternatif pengganti beras. Selain memiliki cita rasa yang gurih dan khas, komoditas ini juga menjadi sumber utama penghidupan masyarakat setempat.

Mayoritas masyarakat di Banggai Kepulauan dan Banggai Laut sangat bergantung pada sektor pertanian, khususnya budidaya ubi Banggai. Keunikan rasa ubi ini tidak terlepas dari kondisi geografis dan kandungan tanahnya yang kaya batu kapur (gamping). Faktor inilah yang membuat ubi Banggai memiliki kualitas yang sulit ditiru di daerah lain.

Pertanyaannya kemudian:

Berapa banyak petani yang menggantungkan hidupnya dari ubi Banggai?

Berapa banyak anak yang dapat mengenyam pendidikan dari hasil pertanian ini?

Hal-hal tersebut seharusnya menjadi dasar pertimbangan utama dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan izin usaha pertambangan batu gamping di kawasan yang selama ini merupakan lahan pertanian produktif. Kebijakan ini berpotensi mengancam keberlanjutan pertanian ubi Banggai dan kehidupan para petaninya.

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui kepemimpinan Prabowo Subianto telah mencanangkan program swasembada pangan 2025–2029 berbasis potensi lokal. Program ini semestinya diimplementasikan di daerah melalui kebijakan yang melindungi dan mengembangkan komoditas lokal seperti ubi Banggai.

Alih fungsi lahan pertanian menjadi area pertambangan justru berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

Hilangnya mata pencaharian petani ubi Banggai

Penurunan pendapatan masyarakat

Menurunnya produksi komoditas lain seperti durian dan langsat

Kerusakan ekologi, termasuk kawasan wisata alam seperti Paisupok Lake

Terganggunya keberlangsungan pendidikan anak-anak akibat penurunan ekonomi keluarga dalam beberapa tahun ke depan

Lalu, siapa yang diuntungkan dari kebijakan ini?

Jawabannya cenderung mengarah pada pemilik modal, yang sebagian besar bukan berasal dari wilayah Banggai Kepulauan. Sementara itu, masyarakat lokal justru berisiko kehilangan sumber penghasilan dan berpotensi masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Dalam Negeri mengambil peran aktif dalam melakukan pengawasan serta pendampingan terhadap masyarakat.

Sebagai penutup, kebijakan pemberian izin tambang batu gamping di Banggai Kepulauan selayaknya ditinjau kembali, bahkan dihentikan. Kebijakan yang berpihak kepada rakyat adalah kebijakan yang menjaga sumber penghidupan mereka, bukan yang justru mengancam keberlanjutannya.

* Penulis

Ahli Madya Kebijakan Usaha Pangan dan Pertanian Kemenko Bidang Koordinasi Pangan Jakarta