PALU, BANGGAIPOST.COM
Sikap Bupati Banggai yang menyatakan tidak akan mengembalikan lima kepala desa ke jabatan semula menuai keberatan dari kuasa hukum para kepala desa. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pengawasan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Senin (7/9/2026).
Kuasa hukum lima kepala desa dari Kantor Advokat Baron Harahap & Partners, La Ode Muhammad Dzul Fijar, S.H., menilai sikap tersebut patut disayangkan karena perkara yang mereka menangkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kami selaku penasihat hukum lima Kepala Desa sangat menyayangkan sikap Bupati yang secara terbuka menyatakan tidak akan melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas La Ode.
Menurutnya, putusan pengadilan yang telah inkracht bukan sekadar rekomendasi yang pelaksanaannya dapat dipilih oleh pejabat pemerintahan.
“Pejabat wajib tunduk pada hukum dan putusan pengadilan,” ujarnya.
La Ode menegaskan, lima kepala desa tersebut telah melewati seluruh proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, persoalan yang tersisa saat ini, menurut dia, bukan lagi mengenai kontestasi politik, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan.
“Ini bukan lagi persoalan politik. Kontestasi politik sudah selesai. Yang tersisa adalah hukum dan kewajiban untuk menaatinya,” katanya.
