Hukum

Bupati Banggai Menolak Laksanakan Putusan PTUN yang Sudah Inkracht, Kuasa Hukum: “Tidak Ada Pejabat di Atas Hukum”

“Apabila seorang pejabat pemerintahan dapat menyatakan tidak akan melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan para Kepala Desa, tetapi juga wibawa pengadilan, kepastian hukum, dan marwah negara hukum itu sendiri,” tegasnya.

Ia meminta PTUN Palu terus menjalankan seluruh tahapan pengawasan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk meminta pernyataan resmi secara tertulis dari Bupati Banggai.

“Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa putusan pengadilan hanya wajib ditaati oleh rakyat, tetapi bisa diabaikan ketika berhadapan dengan pejabat. Tidak ada pejabat yang berada di atas hukum,” tandas La Ode.

Lima kepala desa yang dimaksud yakni Sudarsono, Ruhyana, Indri Yani Madalombang, Mustofa, dan H. Manippi.

Kelima kepala desa tersebut memenangkan perkara terkait pemberhentian mereka dari jabatan. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Bupati Banggai diperintahkan mencabut keputusan pemberhentian serta memulihkan hak-hak para kepala desa tersebut. (Sri)

Bagikan: