LUWUK, BANGGAIPOST.COM
Advokat dan pemerhati kebijakan publik Supriadi Lawani alias Budi pesimistis dugaan permintaan mahar Rp150 juta dalam penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) di Banggai dapat terungkap jika penanganannya hanya berhenti pada klarifikasi kepada dinas dan kelompok penerima.
Menurut Budi, klarifikasi administratif saja tidak cukup untuk menguji dugaan adanya pungutan. Terlebih, pihak yang mengetahui langsung suatu peristiwa belum tentu bersedia mengungkapkannya secara terbuka.
โKalau dinas bilang sudah sesuai aturan dan kelompok penerima juga diam, apa yang mau ditemukan? Pidana tidak terbongkar hanya dengan bertanya kepada pihak yang diduga terlibat,โ kata Budi.
Ia menilai persoalan justru terletak pada bagaimana aparat menemukan bukti di luar keterangan formal para pihak. Sebab, petani yang menyampaikan informasi tersebut kepada Menteri Pertanian juga disebut tidak memegang bukti transaksi secara langsung, seperti kuitansi, bukti transfer, maupun rekaman komunikasi.
Dalam kondisi demikian, kata dia, penyelidikan tidak semestinya bergantung pada ada atau tidaknya bukti yang diserahkan pelapor.
โKalau semua diam, aparat harus mencari bukti, bukan menunggu bukti datang. Pertanyaannya, apakah aparat mau masuk lebih jauh?โ ujarnya.
