Hukum

Bupati Banggai Menolak Laksanakan Putusan PTUN yang Sudah Inkracht, Kuasa Hukum: “Tidak Ada Pejabat di Atas Hukum”

Ia menilai kepala daerah semestinya menjadi contoh dalam menghormati hukum dan lembaga peradilan.

“Seorang Bupati seharusnya menjadi teladan dalam menghormati hukum, bukan justru mempertontonkan sikap sebaliknya,” lanjut La Ode.

Soroti Ketidakhadiran pada Sidang Sebelumnya

Kuasa hukum para kepala desa juga menyoroti ketidakhadiran pihak Bupati dalam sidang sebelumnya.

Saat itu, pihak Bupati disebut beralasan surat panggilan sidang tidak sampai. Namun, menurut La Ode, setelah dikonfirmasi kepada Kepaniteraan PTUN Palu, surat panggilan tersebut ternyata telah diterima Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Banggai.

“Fakta ini menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam penyampaian maupun tindak lanjut panggilan pengadilan di lingkungan Pemkab Banggai,” ujarnya.

Seperti diberitakan, dalam sidang pengawasan eksekusi yang berlangsung Senin, kuasa hukum Bupati menyampaikan bahwa Bupati tidak akan mengembalikan kelima kepala desa tersebut ke jabatan semula.

Majelis Hakim yang dipimpin Yudi Rinaldi Surachman, S.H., M.H., kemudian menegaskan bahwa sikap tersebut tidak cukup disampaikan secara lisan. Pernyataan itu harus dituangkan dalam bentuk surat tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.

Bagi La Ode, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan pejabat.

Bagikan: