Bupati Absen di RDP, Kuasa Hukum Buka Suara Soal Polemik 6 Kades Banggai


“Pak Bupati pada dasarnya membuka ruang. Tapi ketika sudah masuk jalur hukum, tentu harus dihormati prosesnya,” ujar perwakilan Kuasa Hukum dalam RDP.


BANGGAI POST, LUWUK– Tidak ada kejutan dalam RDP yang mengagendakan pembahasan polemik penonaktifan enam kepala desa (kades) di Kabupaten Banggai, hari ini, Selasa (5/5/2026). Harapan agar Bupati Banggai menjawab langsung persoalan tersebut tak tersahuti, menyusul ketidakhadiran orang nomor satu di daerah itu dalam forum resmi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Agenda yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi langsung justru diwakili oleh staf khusus bidang hukum dan kuasa hukum pemerintah daerah. Kondisi ini memicu sorotan dari anggota dewan yang menilai kehadiran Bupati sangat penting dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlarut.

‎Sejumlah anggota Komisi I DPRD Sulteng menyayangkan absennya kepala daerah. Mereka menilai, tanpa kehadiran Bupati, ruang dialog menjadi terbatas dan berpotensi memperpanjang polemik.

Dalam forum tersebut, pihak kuasa hukum/staf khusus Bupati menyampaikan posisi pemerintah daerah. Mereka menegaskan bahwa keputusan penonaktifan enam kades sebelumnya diambil dengan dasar pertimbangan, termasuk dugaan ketidaknetralan saat Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pihak Bupati juga menyebut bahwa pada prinsipnya pintu penyelesaian secara persuasif tetap terbuka. Namun, ketika perkara telah dibawa ke jalur hukum, pemerintah daerah memilih mengikuti proses yang

‎“Pak Bupati pada dasarnya membuka ruang. Tapi ketika sudah masuk jalur hukum, tentu harus dihormati prosesnya,” ujar perwakilan Staf Khusus/Kuasa Hukum Pemda Banggai dalam RDP.

Pernyataan tersebut sekaligus merespons pandangan dari kades nonaktif yang merasa dirugikan. Menurut staf ahli, narasi seolah-olah terjadi ketidakadilan dinilai tidak sepenuhnya tepat.

‎Di sisi lain, para kades nonaktif tetap menyuarakan kekecewaan. Mereka menyoroti belum dijalankannya putusan pengadilan yang telah memenangkan gugatan mereka hingga tingkat banding.

‎DPRD pun mendorong agar polemik ini segera diselesaikan. Pendekatan komunikasi dinilai perlu diperkuat, sembari memastikan kewajiban menjalankan putusan hukum tetap dipenuhi.

Ketidakhadiran Bupati dalam RDP ini menjadi catatan penting. Masyarakat masih menanti sikap langsung kepala daerah untuk  kepastian atas polemik yang belum menemukan titik akhir.(*/Dbs)