BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Praktisi hukum Supriadi Lawani meminta Pemerintah Kabupaten Banggai tidak mengulangi pola penanganan perkara seperti yang dialami Marsidin Ribangka terhadap enam kepala desa yang kini tengah menunggu pemulihan jabatannya setelah memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Supriadi yang akrab disapa Budi, perkara Marsidin seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menilai, putusan tersebut semestinya segera dilaksanakan, bukan menunggu hingga masa jabatan pihak yang bersangkutan hampir berakhir.
“Jangan sampai kasus Marsidin Ribangka terulang pada enam kepala desa. Jangan nanti ketika masa jabatan kepala desa tinggal beberapa bulan atau hampir berakhir, baru putusan pengadilan dijalankan. Itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” kata Budi, Jumat (17/7).
Ia menegaskan, esensi sebuah putusan pengadilan bukan sekadar mengembalikan seseorang ke jabatannya, tetapi memberikan kepastian hukum secara tepat waktu. Penundaan pelaksanaan putusan, menurutnya, dapat mengurangi makna keadilan yang seharusnya diterima oleh pihak yang memenangkan perkara.
“Keadilan yang terlambat tetap menyisakan persoalan. Ketika hak seseorang baru dipulihkan menjelang masa jabatannya berakhir, maka substansi keadilannya menjadi tidak utuh,” ujarnya.
