BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng, menemukan kelebihan bayar Belanja Modal Peralatan dan Mesin di tiga Kecamatan di Kabupaten Banggai. Yakni, Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, dan Kecamatan Kintom. Total kelebihan belanja peralatan dan mesin di tiga kecamatan tersebut sebesar Rp.235.421.461,51.
Temuan ini tercatat dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.
Disebutkan, hasil pemeriksaan terhadap proses perencanaan pengadaan, pelaksanaan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak pada Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, dan Kecamatan Kintom menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp.235.421.461,51, dengan uraian sebagai berikut.
1) PPK tidak menyusun HPS
Dalam perencanaan pengadaan, PPK diwajibkan menyusun HPS untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai pagu anggaran paling sedikit Rp10.000.000,00. HPS
dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta HPS berfungsi sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan.
