Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pengadaan barang/jasa serta wawancara dengan camat selaku PA dan PPK di kecamatan masing-masing, juga lurah selaku KPA dan PPK di kelurahan masing-masing, diketahui bahwa, PPK tidak pernah menyusun HPS sebelum melaksanakan pengadaan. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan tugas PPK menyusun HPS dalam tahapan perencanaan pengadaan barang/jasa.
2) Pemilihan penyedia tidak sesuai ketentuan
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa menunjukkan bahwa, PPK pada kecamatan dan kelurahan melaksanakan pengadaan dengan cara langsung menghubungi penyedia dan membuat nota pemesanan kepada penyedia untuk pengadaan yang nilainya kurang dari Rp.50,000,000,00. PPK tidak mengusulkan proses pemilihan penyedia kepada pejabat pengadaan untuk pengadaan yang nilainya tidak melebihi Rp.50.000.000,00.
Disebutkan, kondisi ini tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa Belanja Modal Peralatan dan Mesin, menunjukkan bahwa, harga barang pada seluruh bukti pertanggungjawaban sama dengan besaran harga satuan yang tercantum pada DPA.
