banner 728x250

BPK Temukan Dugaan Belanja Sembako Fiktif di Balantak Selatan Banggai, Fisik Nol!

Ilustrasi Pemeriksaan BPK/Net

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah, menemukan dugaan Belanja Barang dan Realisasi Belanja tak sesuai kondisi sebenarnya (fiktif) di Kecamatan Balantak Selatan Kabupaten Banggai.

Temuan ini tercatat dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.

Disebutkan, jumlah realisasi pembayaran pengadaan bantuan Sembako pada Kecamatan Balantak Selatan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp98.500.000,00.

Pengadaan Belanja sembako sebanyak dua paket, dilaksanakan oleh CV VI dengan nilai total pengadaan Rp 100.000.000,00. Penyedia telah menerima pembayaran sebesar Rp 100.000.000,00 (100%).

Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan sembako oleh BPK menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

a) Berdasarkan pemeriksaan fisik pada tanggal 8 November 2024 menunjukkan bahwa tidak terdapat barang sembako yang dibeli untuk diserahkan kepada penerima bantuan,

b) Bukti pertanggungjawaban Belanja Barang adalah berupa nota pesanan, nota penjualan/kuitansi/faktur dari penyedia, permintaan serah terima barang/jasa, berita acara pemeriksaan barang, berita acara penerimaan barang, dan bukti dokumentasi realisasi belanja. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya; dan

c) Hasil wawancara kepada PPK dan bendahara pengeluaran kecamatan menyatakan bahwa, pembayaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat berupa Pengadaan Bantuan Sembako tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp98 500 000,00, dengan perincian perhitungan pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya untuk 2 paket pengadaan sebagai berikut:

Masing-masing Paket dengan nilai pengadaan sebesar Rp. 50.000.000. Setiap paket di potong pajak (Pajak yang telah di setor) sebesar Rp.750.000. Nilai yang tidak sesuai kondisi sebenarnya untuk 1 paket pengadaan Sembako sebesar Rp.49.250.000. Sehingga total keseluruhan (2 paket) pengadaan Sembako yang tak sesuai kondisi sebenarnya Rp. 98.500.000. (*)