Sejumlah kelompok advokasi mendesak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat.
Mereka menilai keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen Amdal dan pengambilan keputusan masih perlu diperkuat.
Konflik yang terus berulang di Desa Tuntung dinilai menjadi gambaran bagaimana pengelolaan sumber daya alam sering kali berhadapan dengan persoalan hak masyarakat, lingkungan hidup, dan transparansi kebijakan.
Hingga kini, warga Desa Tuntung tetap mempertahankan sikap mereka.
Pesan yang disampaikan pun sederhana namun tegas: kampung mereka bukan tanah kosong.
Di balik hamparan konsesi tambang yang tercatat di atas peta, terdapat ruang hidup, sejarah, sumber penghidupan, dan masa depan masyarakat yang harus ikut diperhitungkan dalam setiap keputusan pembangunan.(*)
