Berita Utama

Bara Konflik Tambang Tuntung Kembali Menyala

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan mulai dari sengketa lahan, kerusakan lingkungan, air bersih, tenaga kerja lokal, hingga dampak sosial yang muncul akibat aktivitas pertambangan.

Komisi II DPRD Banggai kemudian mengeluarkan sembilan poin rekomendasi yang meminta perusahaan menyelesaikan berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

Rekomendasi itu juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Banggai melakukan evaluasi lapangan terhadap sejumlah keluhan yang disampaikan masyarakat.

Meski demikian, persoalan yang dipersoalkan warga ternyata belum sepenuhnya selesai.

Camat Bentuk POKJA

Konflik yang berlarut-larut membuat Pemerintah Kecamatan Bunta akhirnya turun tangan.

Pada 24 Januari 2024, Camat Bunta menerbitkan Keputusan Nomor 540/54/Kec.Bta/2024 tentang Pembentukan Struktur Kelompok Kerja (POKJA) Penanganan Keluhan Masyarakat Desa Tuntung dengan PT Koninis Fajar Mineral.

Tim tersebut diberi tugas melakukan verifikasi terhadap lahan masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan, memeriksa lahan yang belum memperoleh penyelesaian pembayaran dari perusahaan, serta menyusun laporan hasil verifikasi kepada pimpinan daerah.

Pembentukan POKJA ini menunjukkan bahwa persoalan yang dikeluhkan masyarakat masih berlangsung bahkan setelah berbagai forum mediasi dan rekomendasi DPRD dikeluarkan.

Bagikan: