Wilayah konsesi perusahaan disebut mencakup kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang berhimpitan dengan kebun warga, lahan produktif, dan kawasan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Kondisi inilah yang memicu penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat.
Mereka khawatir pengalaman konflik yang pernah terjadi sebelumnya akan kembali terulang jika aktivitas pertambangan terus diperluas tanpa penyelesaian menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang ada.
Ancaman Lingkungan
Selain persoalan lahan, masyarakat juga menyoroti ancaman terhadap lingkungan hidup.
Pembukaan lahan tambang dinilai berpotensi mengganggu kawasan hutan yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air bagi Desa Tuntung dan wilayah sekitarnya.
Kerusakan tutupan hutan dikhawatirkan memicu krisis air bersih, sedimentasi sungai, serta pencemaran kawasan pesisir akibat material tambang yang terbawa aliran sungai menuju laut.
Dampak tersebut bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga kehidupan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan perikanan.
Aktivitas pengangkutan ore nikel juga disebut menimbulkan debu yang berpotensi mengganggu kesehatan warga yang tinggal di sekitar jalur hauling.
Masyarakat khawatir kehilangan ruang hidup yang selama ini menjadi sumber pangan dan penghasilan keluarga.
