Karena itu, persoalannya bukan semata-mata besar atau kecilnya nominal, melainkan kepastian dasar pungutan, keterbukaan pengelolaan, dan cara kebijakan tersebut diterapkan kepada masyarakat.
Bagi Aswan, aturan rumah sakit tidak semestinya hanya dilihat dari sudut pandang administrasi dan ketertiban. Kebijakan juga harus diuji dari sisi kebutuhan pasien, kondisi keluarga, serta kemampuan rumah sakit menyediakan fasilitas pendukung.
RSUD Luwuk merupakan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah. Karena itu, pengelolaan aturan penunggu pasien perlu mencerminkan tanggung jawab pelayanan publik, termasuk keberpihakan kepada masyarakat yang datang dari wilayah jauh dengan keterbatasan biaya.
Ia tidak mempersoalkan kebutuhan rumah sakit untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan ruang perawatan. Yang menjadi persoalan adalah ketika larangan dibuat tanpa disertai penjelasan, fasilitas pengganti, atau pertimbangan yang cukup terhadap kondisi keluarga pasien.
Menurut Aswan, rumah sakit seharusnya tidak berhenti pada menyusun daftar larangan. Setiap ketentuan yang membatasi aktivitas penunggu perlu diikuti penjelasan mengenai alasan, tujuan, dan alternatif yang dapat dilakukan masyarakat. Dengan begitu, keluarga pasien tidak merasa sekadar menjadi pihak yang harus tunduk pada aturan, tetapi juga memperoleh kepastian bahwa kebutuhan dasarnya tetap diperhatikan.
