PMK Baru Berlaku, Penyaluran DBH dan DAU Kini Dipercepat

BANGGAIPOST.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Regulasi yang ditetapkan pada 20 Mei 2026 dan diundangkan pada 25 Mei 2026 tersebut menggantikan PMK Nomor 67 Tahun 2024 yang sebelumnya menjadi dasar pengelolaan transfer dana ke daerah.

Kebijakan baru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat penyaluran Transfer ke Daerah (TKD), meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta memperkuat penerapan alokasi berbasis kinerja.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perubahan skema tersebut bertujuan agar dana transfer dapat lebih cepat diterima pemerintah daerah sejak awal tahun anggaran sehingga pelaksanaan program pembangunan tidak lagi terkendala masalah likuiditas.

Dikutip dari Bisnis.com dan Okezone pada 28–29 Mei 2026, Kementerian Keuangan melakukan sejumlah perubahan mendasar dalam mekanisme penyaluran DBH dan DAU. Salah satu perubahan utama adalah penambahan frekuensi penyaluran DBH Pajak menjadi tujuh tahap dalam setahun, meningkat dibanding enam tahap pada aturan sebelumnya.

Selain itu, pemerintah juga mempercepat penyaluran DAU agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih baik untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Perubahan lainnya adalah penerapan alokasi berbasis kinerja. Dalam skema baru, sebagian jenis DBH, termasuk DBH sektor mineral dan batubara (minerba), akan dialokasikan dengan komposisi 90 persen alokasi dasar dan 10 persen alokasi kinerja.

Penilaian kinerja tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, termasuk pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian dampak eksternalitas kegiatan usaha, serta kepatuhan pemerintah daerah terhadap berbagai ketentuan pengelolaan keuangan.

PMK Nomor 35 Tahun 2026 juga memperkuat mekanisme pengawasan melalui pemberian sanksi bagi daerah yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan maupun target kinerja yang telah ditetapkan. Sanksi dapat berupa penundaan, pemotongan, hingga penghentian penyaluran dana transfer.

Dikutip dari IDXChannel edisi 28–30 Mei 2026, pemerintah menilai perubahan frekuensi pencairan dan mekanisme evaluasi kinerja akan membuat distribusi dana transfer lebih tepat waktu sekaligus mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Regulasi tersebut juga mengatur ketentuan transisi bagi daerah otonomi baru serta penyesuaian dokumen pelaksanaan anggaran yang diperlukan selama masa peralihan dari aturan lama ke aturan baru.

Hingga akhir Mei 2026, PMK Nomor 35 Tahun 2026 masih tergolong regulasi yang sangat baru sehingga pemberitaan nasional masih didominasi penjelasan mengenai substansi aturan dan analisis dampaknya terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Dokumen resmi PMK Nomor 35 Tahun 2026 telah tersedia melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan serta laman peraturan.bpk.go.id.(rdk)