BANGGAIPOST.COM, LUWUK — Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta kepala daerah menghentikan pemberian hibah dan bantuan pembangunan kepada instansi vertikal mulai memantik sorotan publik di daerah.
Di Kabupaten Banggai, warganet menyoroti rencana pembangunan TK Adhyaksa dan interior kantor Kejaksaan Negeri Banggai yang disebut menggunakan pembiayaan dari APBD.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa instansi vertikal seperti kejaksaan, kepolisian maupun pengadilan telah memperoleh pembiayaan melalui APBN, sehingga pemberian hibah dari APBD berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan membuka celah korupsi.
Pernyataan itu kemudian ramai dibahas di media sosial. Banyak netizen mendukung sikap KPK dan menilai praktik bantuan fasilitas kepada instansi vertikal selama ini sudah terlalu jauh, mulai dari pembangunan gedung, rehab rumah dinas, kendaraan operasional hingga bantuan fasilitas lainnya.
Salah satu komentar yang ramai diperbincangkan datang dari akun Facebook bernama Libero. Dalam komentarnya, ia mempertanyakan dasar penganggaran rencana pembangunan TK Adhyaksa dan interior Kejari Banggai menggunakan APBD.
“Setiap proses pembangunan yang menggunakan dana APBD menjadi aset daerah. Namun bagaimana mempertanggungjawabkan aset tersebut jika diberikan kepada instansi vertikal seperti Kejaksaan?” tulisnya.
Ia juga menilai jika skema tersebut dimasukkan sebagai hibah, maka perlu kehati-hatian karena hibah APBD memiliki ketentuan tersendiri.
Menurutnya, pola hubungan antara pemerintah daerah dan unsur Forkopimda seharusnya lebih diarahkan pada dukungan koordinatif maupun operasional terbatas, bukan pembangunan fisik yang berpotensi menimbulkan persoalan aset dan konflik kepentingan.
Sorotan publik ini juga dikaitkan dengan kondisi fiskal daerah yang dinilai semakin terbatas, sementara masih banyak kebutuhan dasar masyarakat dan infrastruktur publik yang dikeluhkan warga.
Hingga saat ini, proyek TK Adhyaksa dan interior tersebut diketahui belum dibangun. Namun informasi mengenai rencana penganggarannya telah memicu diskusi publik, termasuk soal mekanisme penginputannya dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) 2026.
Selain itu, sejumlah netizen juga meminta adanya aturan yang lebih tegas agar kepala daerah tidak lagi memberikan fasilitas berlebihan kepada instansi vertikal di luar ketentuan yang diatur perundang-undangan.(*/Rdk)












