Karst Banggai Kepulauan antara Perlindungan dan Eksploitasi


“Pendapatan yang diterima tidak mampu membayar dampak kerusakan yang ditinggalkan.”

Oleh: H. Sulaeman Husen


Di tengah derasnya wacana investasi tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan, publik dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah keuntungan ekonomi jangka pendek sebanding dengan risiko kerusakan lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi mendatang?

Pada April 2026, isu penolakan tambang batu gamping menjadi pembahasan luas di masyarakat Banggai Kepulauan. Mahasiswa yang tergabung dalam IPBK Palu bahkan menggelar aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bertepatan dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas persoalan tersebut.

Perdebatan ini mendorong saya mencari referensi yang rasional dan berbasis data mengenai pentingnya menjaga kawasan karst Banggai Kepulauan. Salah satu dokumen penting yang menjadi rujukan adalah Penataan Pengelolaan Kawasan Karst Kabupaten Banggai Kepulauan yang disusun Direktorat Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2017. Dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu landasan lahirnya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan.

Dari dokumen itu terlihat jelas bahwa kawasan karst Banggai Kepulauan bukan sekadar hamparan batu kapur. Karst adalah sistem ekologis yang menopang kehidupan masyarakat.

Kawasan ini memiliki kemampuan menyerap jutaan meter kubik air hujan setiap tahun dan menjadi sumber utama air bersih masyarakat. Karst juga berperan dalam menyerap karbon dioksida (CO2) dari atmosfer, sekaligus menjaga keseimbangan ekologis kawasan kepulauan yang rentan terhadap perubahan lingkungan.

Tidak hanya itu, kawasan karst Banggai Kepulauan menyimpan kekayaan hayati yang unik dan langka. Secara biogeografis, wilayah ini menjadi kawasan peralihan fauna Sulawesi, Maluku, hingga Papua. Beberapa fauna endemik hanya ditemukan di kawasan ini, seperti Rattus pelurus, Tarsius pelengensis, dan Phalanger pelengensis. Pulau Peling bahkan tercatat memiliki sedikitnya 141 spesies burung.

Namun di balik keunikannya, ekosistem karst merupakan kawasan yang sangat rentan terhadap kerusakan. Gangguan pada satu unsur, seperti vegetasi atau tata air, akan mempengaruhi keseluruhan sistem ekologisnya. Karena itu, pengelolaan kawasan karst harus dilakukan secara sangat hati-hati.

Karst Banggai Kepulauan berkembang pada dua formasi batu gamping, yakni Formasi Salodik dan Formasi Peleng, yang mencakup sekitar 97,7 persen wilayah daratan Banggai Kepulauan. Bentang alamnya terdiri dari eksokarst berupa perbukitan karst dan kerucut karst, serta endokarst berupa gua-gua alami yang memiliki fungsi hidrologis penting.

Masyarakat Banggai Kepulauan sangat bergantung pada mata air sebagai sumber air minum dan kebutuhan sehari-hari. Eksploitasi tambang batu gamping berpotensi mengurangi debit mata air, mencemari sumber air bersih, hingga mengancam pangan lokal masyarakat seperti ubi Banggai.

Sebagai daerah kepulauan dan pulau kecil, Banggai Kepulauan sangat rentan terhadap dampak kerusakan lingkungan. Penambangan karst dapat memicu hilangnya mata air, kerusakan hutan, rusaknya lahan pertanian dan perkebunan, hilangnya keanekaragaman hayati, longsor, hingga kerusakan ekosistem pesisir seperti mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.

Potensi wisata alam seperti danau, pantai, gua, dan air terjun juga terancam kehilangan daya tariknya apabila kawasan tangkapan air mengalami kerusakan.

Karena itu, kehadiran Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 sesungguhnya menjadi bentuk komitmen daerah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem karst. Amanat perda tersebut menegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan karst harus dilakukan secara sistematis dan terpadu guna mencegah pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Lebih jauh lagi, jika ditinjau secara ekonomi, keuntungan tambang ternyata belum tentu lebih besar dibanding kerugian ekologis yang ditimbulkan.

Simulasi finansial menunjukkan bahwa pendapatan daerah dari sektor tambang batu gamping diperkirakan sekitar Rp7,5 miliar per tahun melalui pajak dan dana bagi hasil. Namun potensi kerugian akibat krisis air bersih, penurunan hasil pertanian, dan kerusakan sektor pariwisata diperkirakan mencapai Rp33,25 miliar per tahun.

Artinya, daerah berpotensi mengalami defisit ekologis dan ekonomi hingga Rp25,75 miliar setiap tahun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa keuntungan jangka pendek dari industri ekstraktif belum tentu mampu menutupi kerusakan jangka panjang yang ditinggalkan.

Sebaliknya, ekonomi berbasis lingkungan seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan ekowisata justru jauh lebih berkelanjutan bagi masyarakat lokal.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan dari tambang batu gamping bukan hanya bentang alam karst. Yang dipertaruhkan adalah sumber air masyarakat, pangan lokal, keberlangsungan ekosistem, serta masa depan generasi Banggai Kepulauan sendiri.

Sebab ketika karst rusak, yang hilang bukan hanya batu. Tetapi juga kehidupan.(*)

Salakan, 5 Mei 2026