BANGGAIPOST, LUWUK – Rendahnya setoran retribusi parkir di RSUD Luwuk tak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga diakui sebagai hal yang janggal oleh internal manajemen rumah sakit.
Kepala Bagian Umum RSUD Luwuk, Sri Tresny Banteng, SH, menyebut pihaknya turut mempertanyakan setoran dari pengelola parkir yang saat ini hanya berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.
“Secara internal kami juga merasa angka itu tidak wajar,” ungkapnya dalam wawancara per telepon, Selasa (14/4/2026)
Setoran tersebut sebelumnya juga disampaikan Direktur RSUD Luwuk, dr. Budianto Uda’a, dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Banggai belum lama ini. Angka itu merupakan realisasi dalam tiga bulan terakhir.
Dengan skema bagi hasil saat ini 50:50, kondisi tersebut memunculkan hitungan sederhana: jika bagian RSUD hanya Rp1–1,5 juta per bulan, maka total pendapatan bersih yang dibagi diperkirakan hanya sekitar Rp2–3 juta per bulan.
Sri Tresny menjelaskan, skema 50:50 yang diterapkan merupakan pembagian dari hasil bersih setelah pajak yang menjadi kewajiban pihak ketiga.
Artinya, secara logika, total pendapatan parkir yang dikelola pihak ketiga—dalam hal ini PT Cellebest Kreator Indonesia—juga berada di kisaran yang sangat rendah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat aktivitas RSUD Luwuk sebagai rumah sakit rujukan utama yang setiap hari dipadati pasien dan pengunjung.
Di sisi lain, manajemen RSUD juga mengakui bahwa pihak pengelola hingga kini belum pernah hadir memenuhi undangan resmi.
“Kami sudah mengundang, tetapi sampai sekarang belum pernah hadir,” ujar Sri Tresny.
Sementara itu, Direktur RSUD dr. Budianto Uda’a yang baru menjabat sekitar lima bulan sejak akhir Oktober 2025 menggantikan dr. Yusran Kasim, menyatakan bahwa evaluasi kerja sama masih berlangsung.
Namun, jika dibandingkan dengan data historis, kondisi saat ini terlihat semakin janggal. Berdasarkan temuan Audit BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Tahun 2022, pendapatan kotor parkir periode 2019–2022 mencapai Rp2,751 miliar, dengan rata-rata Rp600–900 juta per tahun atau sekitar Rp50–82 juta per bulan.
Perbandingan ini menunjukkan penurunan yang sangat drastis, dari puluhan juta rupiah per bulan menjadi hanya sekitar Rp2–3 juta pendapatan bersih saat ini.
Perbedaan mencolok tersebut memunculkan dugaan kuat adanya persoalan serius dalam pengelolaan parkir, baik dari sisi sistem, pengawasan, maupun transparansi.
Meski manajemen mengaku memiliki iktikad untuk memperbaiki, publik menilai langkah yang diambil masih belum cukup. Evaluasi tanpa tindakan konkret seperti audit independen dinilai berisiko hanya mengulang pola lama.(*/Alin)












