Potret Telanjang Gagalnya Tata Kelola dan Lemahnya Negara Mengelola Uang Rakyat
Oleh: Nadjamudin Mointang, Analis Kebijakan
Sulit mencari logika yang sehat untuk menerima fakta bahwa parkir di RSUD Luwuk hanya menghasilkan Rp1 hingga Rp1,5 juta per bulan. Di saat yang sama, rumah sakit ini mengelola klaim BPJS hingga Rp9,5 miliar setiap bulan dan melayani ribuan mobilitas pasien, keluarga, dan tenaga kesehatan setiap hari.
Ini bukan sekadar angka janggal. Ini adalah alarm keras: negara—dalam hal ini pemerintah daerah—gagal mengelola potensi pendapatan yang ada di depan mata.
Lebih ironis lagi, data audit sebelumnya justru menunjukkan potensi ratusan juta rupiah per tahun. Artinya, yang kita hadapi hari ini bukan kekurangan potensi, melainkan kebocoran yang terstruktur, dibiarkan, dan seolah dinormalisasi.
Negara yang Absen di Lahan Parkir
Masalah parkir RSUD Luwuk bukan soal teknis semata. Ini soal kehadiran negara. Ketika sistem masih manual, pengawasan lemah, dan pengelola bahkan tidak pernah hadir di lokasi, maka sesungguhnya yang terjadi adalah absennya negara dalam ruang pelayanan publik paling dasar.
Lebih jauh, perubahan skema kerja sama dari 30:70 menjadi 50:50 ternyata tidak berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan. Ini menegaskan satu hal: persoalan utama bukan pada pembagian kue, tetapi pada hilangnya kue itu sendiri.
Jika logika sederhana saja tidak berjalan, maka yang patut dipertanyakan adalah:
siapa yang mengawasi?
siapa yang bertanggung jawab?
dan siapa yang diuntungkan dari sistem yang bocor ini?
Tata Kelola yang Rapuh dan Cenderung Defensif
Respons manajemen yang menyatakan bahwa persoalan lama “di luar kewenangan” justru memperlihatkan watak birokrasi yang defensif. Dalam perspektif kebijakan publik, ini berbahaya.
Karena:
tata kelola yang sehat tidak mengenal batas waktu tanggung jawab ketika menyangkut potensi kerugian negara.
Temuan audit bernilai ratusan juta rupiah tidak bisa ditutup dengan kalimat normatif. Justru di situlah integritas diuji: apakah berani membuka kembali, atau memilih menutup rapat dengan alasan administratif?
Jika pembiaran ini terus berlangsung, maka publik berhak curiga bahwa yang terjadi bukan sekadar kelalaian, tetapi kegagalan sistemik yang berpotensi melibatkan banyak kepentingan.
SPBE Tinggi, Realitas Rendah
Di sisi lain, pemerintah daerah kerap membanggakan capaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Namun kasus ini memperlihatkan jurang lebar antara nilai indeks dan realitas di lapangan.
Apa arti SPBE tinggi jika:
parkir masih dikelola manual,
transaksi tidak tercatat secara digital,
dan tidak ada dashboard pengawasan real-time?
Ini menunjukkan bahwa digitalisasi di Banggai masih berhenti pada dokumen, bukan implementasi. Peran Dinas Kominfo seharusnya tidak sekadar menyediakan jaringan atau aplikasi formalitas. Kominfo harus menjadi aktor kunci pengendali sistem, memastikan bahwa setiap potensi PAD termasuk parkir masuk dalam ekosistem digital yang transparan dan terintegrasi. Tanpa itu, SPBE hanya menjadi angka kosmetik yang tidak berdampak pada perbaikan tata kelola.
Dinas Kesehatan dan Bapenda: Terlalu Jauh dari Masalah?
Yang juga patut disorot adalah minimnya peran Dinas Kesehatan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dinas Kesehatan tidak bisa hanya fokus pada layanan medis, seolah parkir bukan bagian dari kualitas pelayanan. Padahal bagi pasien dan keluarga, parkir adalah wajah pertama pelayanan publik.
Sementara Bapenda tidak boleh hanya menunggu setoran. Dengan potensi sebesar ini, pendekatan pasif sama saja dengan membiarkan kebocoran terjadi setiap hari.
Jika pajak parkir ratusan juta saja bisa tidak tertagih optimal, maka yang dipertanyakan bukan hanya kinerja, tetapi juga keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga sumber pendapatannya sendiri.
Momentum atau Sekadar Evaluasi?
Direktur RSUD Luwuk yang baru sebenarnya memiliki momentum politik dan administratif untuk melakukan pembenahan total. Namun jika langkah yang diambil masih sebatas “evaluasi”, maka publik berhak meragukan arah perubahan.
Karena dalam situasi seperti ini, yang dibutuhkan bukan evaluasi administratif, melainkan:
audit menyeluruh,
digitalisasi total sistem,
dan jika perlu, pengambilalihan langsung pengelolaan oleh RSUD.
Tanpa langkah berani, “evaluasi” hanya akan menjadi kata lain dari penundaan.
Penutup: Ujian Nyata Reformasi Birokrasi
Kasus parkir RSUD Luwuk adalah ujian nyata bagi reformasi birokrasi di daerah. Ini bukan proyek besar, bukan pula kebijakan kompleks. Justru karena sederhana, kegagalan di sini menjadi sangat telanjang.
Jika parkir saja tidak bisa dikelola dengan baik, bagaimana publik bisa percaya bahwa sektor lain yang lebih besar bebas dari kebocoran?
Pada akhirnya, ini bukan lagi soal parkir. Ini soal apakah negara hadir dengan sistem yang kuat, atau justru kalah oleh praktik lama yang terus berulang.(*)












