BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai dinilai tidak transparan terkait Mega Proyek Pembangunan Kolam Renang di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.
Penilaian itu disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banggai Batia Sisilia Hadjar, disela-sela pembahasan KUA-PPAS, yang digelar di ruang rapat komisi kantor DPRD setempat, Selasa 18 November 2025.
Dikatakan, saat Pemda Banggai menggenjot program berstandar nasional itu, DPRD tidak mengetahuinya.
“Kami tahu pada saat ada demo yang menyuarakan tuntutan evaluasi pembangunan kolam renang. Anggaran yang disedot ternyata sangat besar,”bebernya.
Kondisi ini sambung dia, bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik. Salah satunya tentang prinsip transparansi.
“Program ini semestinya disampaikan kepada DPRD. Ditanggungjawab sama- sama. Begitu ada gejolak pun diatasi sama- sama,”pungkasnya.
Sekadar diketahui berdasarkan data resmi dari LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), tercatat proyek Pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I dengan nilai HPS Rp14,99 miliar, murni dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025.
Proyek kolam renang tahap I berlokasi di Luwuk Utara dan bahkan sempat gagal lelang hingga harus diulang. Proyek ini masuk kategori pekerjaan konstruksi berskala besar, memakai metode tender satu file dengan evaluasi harga terendah sistem gugur. (*)












