BANGGAIPOST.COM,Luktar-Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda Rahmad Musati melakukan mediasi kasus pengancaman terhadap sesama nelayan yang terjadi pada Sabtu (19/7/2025) malam.
Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai yang dihadiri kedua belah pihak dan pemerintah desa setempat.
Bhabin menjelaskan bahwa permasalahannya berawal pada saat kedua nelayan tersebut sedang melaut mencari ikan. Tetiba alat pancing milik terlapor AS (30) terlilit atau tersangkut di perahu milik Pelapor BS (49).
Keduanya langsung terlibat pertengkaran (adu mulut) hingga AS mengambil sebilah parang dan mengejar pelapor kemudian menabrak perahu milik BS serta mengajak berkelahi sambil mengayunkan senjata tajam tersebut.
Lanjut Aipda Rahmad, bahwa saat itu pelapor merasa takut. Usai menerima laporan warga binaan selanjutnya berkordinasi dengan pemerintah desa untuk dilakukan problem solving.
“Menerima laporan warga tersebut, kami kemudian mengundang kedua belah pihak yang didampingi pemerintah desa melakukan mediasi,” katanya.
“Setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani keduanya,” tandasnya.(*)