banner 728x250

Berikut Propemperda Banggai 2024, Empat Ranperda Inisiatif DPRD

Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Banggai tahun 2024.[Foto:Nasri Sei/Banggaipost]

Laporan: Nasri Sei/Banggaipost

 

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Propemperda tersebut ditetapkan usai Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus atas Pembahasan 6 Rancangan Perda Kabupaten Banggai, diruang sidang utama Kantor DPRD setempat, Jumat (17/11/2023).

Juru Bicara Bapemperda Suparno, mengatakan, dari 12 Ranperda yang akan dibentuk tahun 2024 mendatang, sebanyak 4 Rancangan Peraturan Daerah diprakarsai DPRD. Yakni, Ranperda Pengendalian Pencemaran Udara, Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, Penyelenggaraan Perkebunan, serta Ranperda Pemberdayaan Nelayan Tangkap dan Kesehatan Hewan.

Sementara 8 Ranperda lainnya merupakan usulan eksekutif, meliputi Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Perubahan atas perda nomor 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Banggai tahun 2012-2032, Ranperda tentang Perubahan atas perda kabupaten Banggai nomor 3 tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Ranperda tentang Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Perubahan atas perda nomor 5 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banggai. (NS)