BANGGAIPOST.COM,Luwuk – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai segera merubah status Perusahaan Daerah (Perusda) Banggai Energi Utama menjadi perusahaan Perseroan Daerah.
Perubahan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Banggai, di ruang sidang utama Kantor DPRD, Rabu (1/11/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Banggai Amirudin menjelaskan bahwa, untuk melaksanakan ketentuan pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, diperlukan penyesuaian perubahan badan hukum perusahaan daerah.
“Oleh karena itu, perlu segera membentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama. PT Banggai Energi Utama berdiri sejak 2007 berdasarkan Perda Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2007,”terang Bupati.
Bupati Amirudin mengatakan, peraturan tersebut sudah selayaknya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar taat asas, sehingga pembentukan Perda lebih terarah dan terkoordinasi.
Peralihan status badan hukum tersebut, kata bupati, mencakup kepemilikan atas aset dan/atau hubungan hukum yang terjadi atas nama perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama.
“Rancangan peraturan ini telah melalui proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Bupati Amirudin.
Hasilnya, terdapat perbaikan judul dari Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pendirian PT Banggai Energi Utama menjadi Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banggai Energi Utama Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banggai Energi Utama.
Dikatakan, revisi Perda ini dimaksudkan untuk meningkatkan potensi energi dan sumber daya mineral.
“Tujuan perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama yaitu, pertama memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi energi dan sumber daya mineral,” kata Bupati Amirudin.
Selanjutnya, untuk mengembangkan investasi di bidang energi dan sumber daya mineral yang berwawasan lingkungan. Tujuan lainnya yaitu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, menggerakkan perekonomian daerah, dan menerima hak keikutsertaan dalam pengelolaan hulu migas (participating interest) sebesar 10 persen.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Suprapto itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Banggai Batia Sisilia Hadjar dan Samsulbahri Mang, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Abdullah Ali, serta sejumlah pimpinan OPD. (Dkf)