BANGGAIPOST.COM,Luwuk – Untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur dalam memaksimalkan pelayanan publik di bidang penanaman modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai menggelar pelatihan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bidang penanaman modal tingkat dasar, Senin (29/5/2023), di Hotel Santika, Luwuk Selatan.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai Ferlin Monggesang saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, Pemkab Banggai terus berupaya memastikan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, dan efisien, termasuk pelayanan perizinan bagi pelaku usaha.
“Setiap langkah harus direspon dengan cepat dan kita berusaha bersama dalam merealisasikan rencana investasi yang sudah mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem online single submission (OSS),” ujar Ferlin.
Ferlin melaporkan, realisasi investasi di Kabupaten Banggai tahun 2022 mencapai Rp.658 miliar. Hal ini melebihi target yang dipatok Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yakni sebesar Rp260 miliar. “Ini bukti telah terjadi sinergisitas yang positif antara pelaku usaha dan Pemkab Banggai dalam pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha hingga dalam pelaporan kegiatan penanaman modal,” kata Ferlin.
Sementara itu, pada semester I tahun 2023 menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi di Banggai mencapai Rp99,59.
Lebih lanjut Ferlin mengatakan, investasi berperan sangat signifikan dan berkontribusi sangat besar untuk membangun sebuah wilayah. Investasi memberikan arus modal masuk, terutama ke daerah-daerah yang menjadi pusat kegiatan usaha. Modal tersebut akan menggerakkan perekonomian daerah.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan APBN dan APBD dari PDB (produk domestik bruto), namun harus digerakkan oleh para pengusaha atau investor,” kata dia.
Untuk itu, salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia yakni melalui kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko dan penerapan prinsip trust but verify, percaya tapi verifikasi.
Artinya, pemerintah percaya bahwa pelaku usaha akan mematuhi ketentuan, standar, dan norma yang telah ditetapkan, tetapi pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memverifikasi dan mengevaluasi kegiatan operasional usaha dalam bentuk pengawasan.
Kepala DPMPTSP Banggai Yunus L. Kurapa mengatakan, adanya pelatihan PTSP bidang penanaman modal tingkat dasar menjadi salah satu indikator penilaian dari Kementerian Investasi/BKPM. Pelatihan yang digelar selama tiga hari itu menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM.
Adapun materi yang akan disampaikan kepada para peserta yakni : kebijakan pelayanan perizinan usaha berbasis risiko, ketentuan bidang usaha penanaman modal, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, dan pengawasan perizinan usaha berbasis risiko.
Di samping itu, ada pula materi terkait persyaratan dasar perizinan berusaha yang terdiri dari konfirmasi, kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan/gedung, dan sertifikat layak fungsi. Peserta juga akan mempraktikkan simulasi subsistem perizinan berusaha dan subsistem pelayanan informasi yang terintegrasi secara elekronik dalam Online Single Submission (OSS).
Ketua tim yang juga narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM Suci Wahyuningsih mengatakan, penyelenggaraan perizinan perlu didukung dengan aparatur yang mempunyai standar kompetensi yang telah ditetapkan di bidang penanaman modal untuk mendukung kinerja di instansi masing-masing.
“Kami mengharapkan pelatihan ini dapat memberikan bekal pemahaman yang lebih mendalam mengenai perizinan berusaha berbasis risiko yang dapat diimplementasikan oleh peserta pelatihan dalam melaksanakan tugas dan fungsi, memberikan layanan perizinan berusaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta norma, standar, prosedur, serta kriteria,” ujar Suci Wahyuningsih.(Dkf)