BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Pria berinisial CB alias C (22) asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, dibekuk polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian, Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.
Pengungkapan kasus ini sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/555/XII/2022/Spkt/Res-Bgi/Polda Sulawesi Tengah Tanggal 27 Desember 2022.
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Dicki Armana Surbakti mengungkapkan, kasus terjadi disaat pelapor sedang keluar kota menggunakan truck box untuk menjual barang campuran dan sepeda motor disimpan di garasi Kantor Anugrah Karya Prima Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Setelah pulang dari luar kota dan pelapor ingin mengambil sepeda motornya ternyata sudah tidak ada digarasi kantor,” ungkapnya.
Melihat hal itu, kata Dicki, sehingga pelapor membuka CCTV ternyata ada dua pelaku telah mengambil motor Yamaha Mio M3 warna putih pelapor.
“Setelah menerima laporan tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Dicki, tim Resmob Satreskrim Polres Banggai sudah mengantongi identitas tersangka dan langsung menuju ke Kampung Pala, Kecamatan Pagimana menuju rumah salah satu terduga pelaku.
“Terduga pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk rekannya tengah dilakukan pengejaran,” terangnya.
Dihadapan penyidik, Dicki menambahkan, pelaku sebelumnya sudah merencanakan aksinya dan rencananya barang bukti akan dijual di Pagimana.
“Barang bukti sudah diamankan. Pelaku juga mengaku jika uang penjualan motor akan digunakan untuk bersenang-senang,” pungkasnya.(Hmp)