Iklan Banggai Post
Law dan Crime

WADUH! Oknum ASN Perempuan di Luwuk Ditangkap Bersama 38,18 Gram Sabu, Ternyata Residivis

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, terseret kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Oknum ASN berinisial IR alias SI (49) itu ditangkap polisi bersama seorang pria berinisial BR (36) di sebuah rumah di Jalan P. Nias, Kecamatan Luwuk Selatan, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu.

“Kedua pelaku tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, Senin (31/8).

Yang membuat kasus ini menjadi sorotan, salah satu tersangka merupakan oknum ASN perempuan yang masih bertugas di salah satu instansi di Luwuk.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan sepasang pria dan wanita yang diduga sedang terlibat dalam kasus narkotika di sebuah rumah di Jalan P. Nias.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap BR di rumahnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan.

Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan 30 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu-sabu di atas kasur.

Bagikan: