Law dan Crime

Astaga! Emak-Emak 57 Tahun Ditangkap Bawa 6 Saset Sabu, Diduga Pengedar di Luwuk

banggaipost.com


Seorang perempuan berinisial RS (57), warga Kelurahan Kaleke, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.

RS diamankan polisi di sebuah warung/kios begadang di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kamis (6/8/2026) malam.

Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan RS ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Perempuan tersebut diduga baru membeli sabu dari Kota Palu untuk kemudian diedarkan di wilayah Kota Luwuk.

“ Kita langsung amankan saat berada di sebuah warung/kios begadang Jalan Sam Ratulangi, Luwuk,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam saset sabu, pembungkus permen dan satu unit telepon genggam.

RS kini telah diamankan di Mapolresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, RS dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 2 ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.(Alin)

Bagikan:
Iklan Banggai Post